Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru untuk Pelanggan Lama dan Baru – Telkomsel sebagai salah satu provider telekomunikasi tertua di Indonesia, menghimbau pelanggannya untuk melakukan registrasi ulang kartunya. Cara registrasi kartu Telkomsel sendiri tak sulit, dan himbauan ini ditujukan untuk pengguna baru dan pengguna lama.
Dikutip dari Telkomsel, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi atau dan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal itu mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel lewat SMS
Berikut ini cara mengaktifkan kartu Telkomsel atau cara daftar kartu telkomsel menggunakan SMS, lama dan baru, adalah sebagai berikut.
- Siapkan KTP dan pastikan NIK sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Catatan Sipil.
- Siapkan KK, dan pastikan juga nomornya sudah terdaftar di Dukcapil setempat.
- Kemudian selanjutnya masukkan kartu Telkomsel yang ingin didaftarkan di smartphone kamu.
- Buka aplikasi perpesanan, lalu kirim pesan ke 4444, dengan format sebagai berikut.
– Untuk pelanggan baru, ketikkan SMS dengan format : REK(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.
– Untuk pelanggan lama, ketikkan SMS dengan format : Ulang(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.
Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Tanpa SMS
Cara registrasi nomor Telkomsel tanpa SMS adalah cara yang termudah untuk dilakukan. Selain karena cepat, cara ini juga bebas biaya atau gratis.
Langkanya hampir sama dengan mengaktifkan kartu melalui SMS, cara ini kamu hanya perlu menggunakan aplikasi bawaan hp yaitu telepon.
- Siapkan No. KTP dan No.KK
- lalu buka aplikasi telepon di smartphone kamu
- selanjutnya ketik *444#
- lalu pilh menu registrasi dengan menekan angkanya
- selanjutnya tinggal memasukkan No. KTP dan No. KK
- Selesai
Tujuan Registrasi Kartu Telkomsel
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
- Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
- Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.