Emiten adalah badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan;
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku
« Back to Glossary Index