Apa Itu Bea Cukai – Berikut ini penjelasan singkat mengenai pengertian, definisi, fungsi bea cukai menurut KBBI dan glosarium dan sumber para ahli.
Apa Itu Bea Cukai?
Istilah serta pengertian bea cukai tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Th. 2006 kepabeanan mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 th. 1995.
Pengertian Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Sedangkan Cukai adalah pungutan negara yang dipakai pada beberapa barang spesifik yang memiliki karakter mau pun ciri-khas yang diputuskan dalam udang-udang.
Jadi, suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.