Apa Itu UMKM – Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah kelompok usaha yang paling besar.
Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi, Jadi, UMKM artinya memiliki peran yang sangat penting.
Apa yang dimaksud umkm? Lebih jelasnya mari pelajari pengertian UMKM agar mengerti peran dan arti UMKM.
Kriteria usaha yang termasuk dalam arti UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Apa Itu Arti UMKM?
Apa itu UMKM artinya ?
Penjelasan tentang pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
UMKM Menurut Bank Dunia
Berbeda halnya dengan BPS, Bank Dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya:
a. Micro Enterprise. Usaha yang memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD3 juta.
b. Small Enterprise. Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi USD100 ribu, dan jumlah aset tak melebihi USD100 ribu.
c. Medium Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.
UMKM Menurut UU
Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha.
Kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu.
Dengan kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.
Karakteristik UMKM
Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik. Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria yaitu:
- Livelihood Activities : digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise : memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise : memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise : memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.