Apa itu Asuransi – Berikut ini pengertian singkat mengenai apa yang dimaksud dengan asuransi dan elemen elemennya menurut KBBI dan Glosarium OJK dan BPK.
asuransi
Apa itu Asuransi?
Dikutip dari laman resmi OJK, Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
- memberikan penggantian kepada tertanggung (pemegang polis) karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha pengasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
- Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
- Pertanggungan ulang risiko.
- Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
- Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah.
- Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Elemen dalam Asuransi
Berikut ini 3 elemen umum dalam asuransi meliputi
- Premi adalah kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penyedia layanan asuransi (penanggung) sebagai jasa pengalihan risiko.
- Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (pemegang premi) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).
- Klaim asuransi adalah permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk mendapat ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan perjanjian atau ketentuan polis asuransi.