Apakah kamu pernah mendengan istilah Inklusi Keuangan? Lalu Apa yang dimaksud dengan inklusi keuangan? berikut ini penjelasan singkatnya.
Apa itu inklusi keuangan
inklusi keuangan adalah hak bagi setiap individu atau bisnis yang mempunyai akses untuk mempunyai keuangan yang cukup mampu untuk membeli barang atau jasa dengan cara yang efektif dan berkelanjutan.
Jadi, bisa diartikan sebagai keadaan masyarakat dalam mengakses/menggunakan produk layanan jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, investasi, teknologi finansial dan lain sebagainya.
menurut OJK, adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016)
Apa manfaatnya?
seperti yang dikutip dari situs Bank Indonesia manfaatnya adalah
- Meningkatkan efisiensi ekonomi.
- Mendukung stabilitas sistem keuangan.
- Mengurangi shadow banking atau irresponsible finance.
- Mendukung pendalaman pasar keuangan.
- Memberikan potensi pasar baru bagi perbankan.
- Mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) Indonesia.
- Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional yang sustain dan berkelanjutan.
- Mengurangi kesenjangan (inequality) dan rigiditas low income trap sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya berujung pada penurunan tingkat kemiskinan.
Dari sisi OJK, memiliki tiga hal penting bagi perekonomian yaitu
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
- Mendorong proses pemulihan ekonomi nasional, dan
- Mendukung daya tahan ekonomi masyarakat dalam kondisi apapun.