Berikut ini penjelasan singkat mengenai Apa Itu Kekayaan Intelektual menurut kamus KBBI, kamus indonesia dan glosarium.
Kekayaan Intelektual
Kekayaan berupa hasil karya yang perlu mendapat perlindungan sebagai hak paten bagi pencipta atau penulisnya.
biasa juga disebut hak milik intelektual, mencakup hak cipta (copy right), hak paten (patent) dan merk dagang (trademark). karya-karya intelektual tersebut merupakan gagasan asli yang dihasilkan oleh, umpamanya, industri fotografi, industri ilmiah, industri komputer dan piranti lunak, industri elektronik, industri kendaraan bermotor termasuk cadangannya, industri huburan seperti buku, film, rekaman suara dan video, industri kimia serta industri farmasi. tanpa pengakuan atas hak ini, para pemilik hak karya intelektual dirugikan oleh perbanyakan atau peniruan karya-karya cipta mereka yang dilakukan tanpa meminta ijin dan tanpa pembayaran biaya lisensi serta royalti (uang jasa) pada mereka.
sumber: glosarium.bpk.go.id
HAKI : hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek.
sumber: glosarium.bpk.go.id
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Kekayaan intelektual adalah kekayaan berupa hasil karya yang perlu mendapat perlindungan sebagai hak paten bagi pencipta atau penulisnya.
Lalu apa yang dimaksud hak kekayaan intelektual? Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.