Apakah kamu tau arti pajak? berikut ini penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dari pengertian, fungsi, jenis-jenis dan manfaatnya dari KBBI, Glosarium dan DJP
pajak
Apa itu Pajak?
Dilansir Encyclopaedia Britannica, pajak adalah pengenaan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah. Pajak hampir dipungut disetiap negara, ini dipakai untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Dalam ekonomi modern pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang paling penting. Pajak berbeda dengan sumber pendapatan lain, karena merupakan pungutan wajib dan tidak terbatas.
Dikutip dari DJP, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Fungsi Pajak
- Fungsi anggaran (budgeter). Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.
- Fungsi mengatur (fungsi regulasi). Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
- Fungsi pemerataan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.
- Fungsi stabilitas. Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif & efisien.
Jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan lembaga pemungutnya
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi 2 di Indonesia, yakni:
- Pajak Pusat, pajak pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Pajak Pusat ini meliputi:
- Penghasilan (PPh)
- Pertambahan Nilai (PPN)
- Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Daerah, pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada Pajak Daerah meliputi:
- Pajak provinsi, yang terdiri dari:
- Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Air Permukaan
- Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
- Hotel
- Restoran
- ajak Hiburan
- Reklame
- Penerangan Jalan
- Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Parkir
- Air Tanah
- Sarang Burung Walet
- Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Pajak provinsi, yang terdiri dari:
Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi:
- Pajak tidak langsung, pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak langsung, pajak ini diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Manfaat Pajak
Berikut sejumlah manfaat pajak:
- Pajak dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan masih banyak lainnya.
- Untuk mengatur laju inflasi
- Sebagai sarana untuk mendukung kegiatan ekspor
- Untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara
- Berguna untuk mestabilkan kondisi perekonomian suatu negara
- Untuk melindungi produksi barang dalam negeri.
- Subsidi pangan dan bahan bakar minyak
- Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya
- Untuk biaya pengembangan alat transportasi massa.