Jam Perdagangan Bursa Saham Indonesia (BEI) – Dalam berinvestasi saham tentu harus tahu beberapa aturan yang berlaku termasuk untuk urusan jam buka bursa saham. Tentunya ada jam bursa saham yang sudah ditentukan oleh lembaga-lembaga yang buka sarana jual beli saham.
Berbicara tentang saham memang bukan sesuatu hal yang asing sekarang ini. Para pengusaha, profesional muda maupun ibu rumah tangga juga sudah banyak yang mulai menabung saham atau mencari keuntungan di pasar saham.
Yeah, investasi saham sekarang memang bukan hanya sekedar tujuan investasi tetapi juga sebagai sebuah pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Sebagai investor dan trader, dalam transaksi saham terdapat beberapa informasi dan hal-hal mendasar terkait aturan baku. Salah satu hal mendasar adalah mengenai jam bursa saham.
Apa Itu Jam Bursa Saham?
Jam bursa saham adalah waktu yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang membuka sarana jual-beli saham untuk para pelaku pasar dalam melakukan penawaran jual dan atau permintaan beli bursa saham.
Jika kita mau fokus menjadi para pelaku dalam dunia saham maka harus tahu waktu untuk melakukan transaksi jual-beli saham. Jika lakukan transaksi di luar jam bursa maka transaksi tidak akan berhasil dan tidak sah,- auto rejection.
Kenapa harus tahu jam buka bursa saham? Nah, hal ini dikarenakan jual-beli saham harus diawasi oleh beberapa lembaga pengawas, jadi transaksi bursa saham harus dilakukan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Jam Buka Bursa Saham
Selama masa pandemi Covid-19 ini, jam perdagangan bursa saham mengalami sedikit perubahan dari sebelumnya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Penyesuaian jam berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk Perdagangan Efek di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
Berikut perubahan jam perdagangan bursa atau pasar saham:
1. Jam Perdagangan Pasar Reguler
Perdagangan dilakukan setiap Senin hingga Jumat, dengan Sesi 1 perdagangan saham dibuka pukul 09.00 – 11.30 WIB. Kemudian untuk Sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 – 14.49 WIB.
2. Jam Perdagangan Pasar Tunai
Perdagangan pasar tunai dilakukan setiap Senin hingga Jumat dengan hanya sesi 1 yang dibuka pada pukul 09.00 – 11.30 WIB.
3. Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Perdagangan pasar negosiasi dilakukan setiap Senin hingga Jumat. Sesi 1 dibuka pada pukul 09.00 – 11.30 WIB dan sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 – 15.30 WIB.
Kamu perlu ketahui bahwa untuk Pasar Reguler umum menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa. Sesi-sesi tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:
Sesi Pra Pembukaan
Sesi pra pembukaan dimulai sebelum jam perdagangan pasar reguler dibuka, yakni pada pukul 08.45 – 08.59 WIB. Nah, pada rentang waktu itu, anggota Bursa Efek akan memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli. Pada tahap ini, JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli berdasarkan price dan time priority.
Sesi Pra Penutupan
Sesi pra penutupan dimulai sebelum jam bursa efek tutup yakni pada pukul 14.50 – 14.58 WIB. Dalam rentang waktu itu anggota Bursa Efek masih dapat memasukkan penawaran jual dan permintaan beli sebelum pasar ditutup. Kemudian pada 14.58-15.00 merupakan rentang waktu penutupan perdagangan secara acak.
Saat sudah pukul 15.00, JATS akan melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli berdasarkan price dan time priority.