Agunan – Berikut ini penjelasan singkat mengenai apa itu agunan secara singkat, padat dan jelas berdasarkan KBBI dan secara bisnis
Agunan : “agun.an”
Apa Itu Agunan?
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Agunan ini dapat berpindah hak kepemilikannya kepada kreditur (pemberi pinjaman), jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjamannya sesuai perjanjian (penyitaan).
Pinjaman dengan agunan biasanya memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa agunan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah.
Tidak semua aset bisa menjadi agunan, aset haruslah memiliki beberapa kriteria. Kriteria-kriteria antara lain adalah
- Berharga dan memiliki nilai ekonomis. Aset harus dapat dinilai dengan uang dan dapat ditukar dengan uang.
- Dapat diperjualbelikan. Kepemilikan barang dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Memiliki nilai yuridis, yaitu dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari hasil likuidasi aset tersebut bank memiliki hak didahulukan.
Jenis-jenis Agunan
- Properti, agunan yang biasanya diperlukan apabila jumlah pinjamannya besar. Pihak peminjam tinggal menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, atau gedung kepada pihak bank.
- Kendaraan Bermotor, agunan ini sudah umum dalam peminjaman dana ke bank. Dalam me-agunkan kendaraan, peminjam hanya perlu menyerahkan surat BPKB saja sebagai jaminan.
- Logam Mulia, logam mulia seperti emas sering menjadi agunan, proses peminjaman dengan agunan logam mulia ini cukup mudah karena emas memiliki nilai yang pasti dan mudah diuangkan.
- Hasil Kebun/Ternak, pinjaman dengan agunan ini dikhususkan bagi para peternak dan petani.
- Mesin Produksi, mesin pabrik untuk produksi juga bisa dijadikan sebagai agunan. Pihak bank akan menilai mesin produksi berdasarkan umur dan juga kelayakan teknis.