Adjudikasi – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang apa itu Adjudikasi? secara singkat dan padan menurut kamus besar bahasan indonesia atau KBBI dan dalam bisnis.
adjudikasi
Apa Itu Adjudikasi?
Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bermasalah atau bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator. Umumnya konflik antara dua belah pihak yang memiliki masalah diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan cara penyelesaian lain di luar pengadilan biasa dikenal arbitrase. Dimana Badan Arbirtrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai wadahnya.
Sedangkan, adjudikasi adalah cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai di luar dua cara di atas. Dua pihak yang menyelesaikan masalah dengan adjudikasi harus menunjuk pihak ketiga; yang disebut dengan adjudikator sebagai penengah.
Adjudikator ini adalah orang yang menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah yang dipermasalhkan atau disengketakan. Cara menyelesaikan masalah lewat jalur adjudikasi adalah dengan mengumpulkan data-data kebenaran, baik itu data fisik maupun data yuridis yang nantinya akan menjadi keputusan bersama dalam penyelesaian masalah.
Ciri-ciri Ajudikasi
Ajudikasi akan memiliki ciri atau karakteristik yang membentuknya. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut ini:
- Adanya permasalahan yang harus diselesaikan
- Ada dua belah pihak yang memiliki masalah
- Hadirnya pihak ketiga
- Melalui tahap pembuktian
- Tahap persidangan
- Melalui tahap penarikan kesimpulan
- Dihasilkannya kesepakatan dalam penyelesaian masalah
- Pihak yang bermasalah bersedia menjalankan solusi yang telah ditemukan
Kelebihan Adjudkasi
Salah satu keuntungan atau kelebihan penyelesaian konflik dengan jalur adjudikasi adalah keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan berlandaskan hukum. Hal ini sangat baik untuk mencegah terjadinya kembali konflik yang sama karena kedua belah pihak harus patuh dengan keputusan dari adjudikator.