admin Membahas dengan sederhana rumus-rumus yang ada di matematika dan finansial - Bagi Aja

Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2023

2 min read

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Dan Contoh Simulasi Pembayaran – Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak. Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku mulai 1 Januari 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

PHP Dev Cloud Hosting

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022. Perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 kena tarif PPh 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 kena tarif PPh 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenaikan tarif Pph 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 – Rp 5 miliar dikenaikan tarif PPh 30%
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 35%.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Kedua, kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:

  1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

Berikut ini mekanisme dan contoh cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi setelah mengalami perubahan UU HPP pada 1 Januari 2022. Contoh asumsikan seorang individu tanpa tanggungan memiliki gaji Rp 5.000.000 per bulan, jadi berapa pajak yang harus dibayar dalam sebulan?

Pertama, penghasilan individu tersebut disetahunkan, dengan gaji per bulan dengan dikalikan 12 bulan, maka setahun pendapatan sebesar Rp 60.000.000. Pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000, sehingga ketemulah Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Pendapatan PKP sebesar Rp 6.000.000 kemudian dikalikan tarif sebesar 5% sesuai layer HPP diatas.

Sehingga, pajak PPh yang harus dibayar individu yang memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.

asumsikan seorang individu tanpa tanggungan memiliki gaji Rp 11.000.000 per bulan, jadi berapa pajak yang harus dibayar dalam sebulan?

Pertama, penghasilan individu tersebut disetahunkan, dengan gaji per bulan dengan dikalikan 12 bulan, maka setahun pendapatan sebesar Rp 132.000.000. Pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000, sehingga ketemulah Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Pendapatan PKP tersebut tidak langsung dikalikan dengan tarif PPh sebesar 15 persen. PKP tersebut telebih dahulu dipecah menjadi dua bagian sesuai dengan tarif PPh masin-masing, maka sesuai dengan UU HPP maka dikenakan tarif:

dan

Dengan demikian, maka total PPh yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 5.700.000 per tahun.

admin Membahas dengan sederhana rumus-rumus yang ada di matematika dan finansial - Bagi Aja

One Reply to “Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2023”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *