Emiten adalah salah satu istilah yang paling banyak digunakan di dalam dunia investasi dan pasar modal. Istilah ini mengacu pada suatu pihak swasta atau pemerintahan, yang melakukan penawaran suatu efek secara umum kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan modal ataupun tambahan dana.
Apa itu Emiten?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, emiten adalah suatu badan usaha yang menerbitkan kertas berharga agar bisa diperdagangkan.
Dilansir dari OJK, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Manfaat dan Fungsi Emiten
Dikutip dari CNBC, fungsi utama dari emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Selain itu, emiten juga bertanggung jawab mengelola dana publik teresebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini dibuktikan melalui rilis laporan keuangan emiten per kuartal.
Dengan melepas sahamnya ke publik, maka investor yang membeli saham itu akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen.
Lebih lanjut, emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi di mana biasanya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). Berikut ini beberapa tujuan tersebut di antaranya adalah:
- Untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, yaitu dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Melakukan pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru.
Jenis Efek yang Diperdagangkan
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Saham (Right Issue, Warrant)
Saham merupakan suatu tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan. Sederhananya, sham adalah seperti suatu alat bukti atas kepemilikan pada sebuah perusahaan ataupun badan usaha.
Jadi, jika Anda memiliki saham, maka Anda sudah bisa dibilang sebagai pemilik perusahaan. Untuk itu, saham sering sekali disebut sebagai surat berharga, karena saham bisa dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu perusahaan.
Obligasi Korporasi
Obligasi korporasi ini dikeluarkan oleh perusahaan swasta nasional seperti BUMN dan BUMD. Surat utang atau Obligasi juga kerap kali disebut dengan surat utang berjangka menengah-panjang yang kepemilikannya bisa dipindahkan.
Isi dari surat ini adalah suatu janji dari perusahaan yang mengeluarkan obligasi untuk membayar keuntungan dalam bentuk bunga dalam periode waktu tertentu dan melunasi utang pokok pada waktu yang sebelumnya sudah ditentukan.
Reksadana
Reksadana adalah salah satu pilihan instrumen saham untuk para investor, terutama investor yang hanya memiliki sedikit dan dan investor yang tidak mempunyai keahlian untuk menghitung risiko investasi.
Dengan adanya instrumen saham ini, maka diharapkan investor memiliki kemauan untuk turut ambil bagian di pasar modal Indonesia.
Biasanya, reksadana juga bisa diartikan sebagai suatu wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari investor agar selanjutnya bisa diinvestasikan pada portofolio efek oleh manajer investasi yang bersangkutan.
Exchange Traded Fund (ETF)
Exchange Trade Fund atau ETF adalah mutual fund yang hadir dalam wujud suatu kontrak investasi kolektif yang mana unit penyertaan didalamnya diperjualbelikan di lantai bursa efek.
Walaupun ETF dapat dikatakan mirip dengan reksadana, tapi produk ini diperjualbelikan sama seperti saham umum lainnya yang ada di lantai bursa.
Pada dasarnya, ETF adalah kombinasi reksadana dalam hal pengelolaan dan seluruh mekanisme saham dalam hal jual belinya.
Derivatif (Kontrak Opsi Saham, Kontrak Berjangka)
Derivatif adalah bentuk kontrak ataupun perjanjian yang nilai keuntungannya berkaitan dengan performa aset lain atau biasa disebut dengan underlying assets.
Efek dari derivatif ini adalah efek turunan khusus, baik itu yang bersifat penyertaan ataupun bersifat utang. Efek turunan yang dimaksud adalah keturunan langsung dari efek utama ataupun turunan selanjutnya.
Alasan Suatu Perusahaan Menerbitkan Efek
Pada umumnya, alasan suatu perusahaan menerbitkan efek adalah karena perusahaan tersebut memerlukan tambahan modal yang besar. Pada dasarnya, ada dua cara bagi perusahaan untuk bisa memperoleh modal, yaitu:
- Debt Financing, adalah suatu pendanaan utang. Dalam dunia finansial, debt atau utang disebut sebagai suatu modal asing. Nah, emiten bisa memperoleh modal asing ini dengan cara mengeluarkan efek yang disebut sebagai obligasi, yang artinya mereka meminjam dana dari masyarakat.
- Equity Financing, adalah suatu pendanaan dengan menawarkan separuh hak kepemilikan perusahan pada mereka yang bersedia memberikan dana modal. Dengan adanya pendanaan ini, maka mereka akan diuntungkan, kenapa? karena selain mereka bisa mendapatkan dana segar, mereka juga tidak harus mengembalikan dana tersebut dan tidak perlu membayar bunga utang.
Tujuan Penjualan Efek
Dalam melakukan jual beli efek, setiap perusahaan memiliki tujuannya masing-masing, dan hal tersebut pada umumnya sudah tertulis di dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS, yang pada umumnya adalah:
- Ekspansi bisnis, modal yang didapatkan dari para investor biasanya akan digunakan untuk melakukan ekspansi bisnis, perluasan pangsa pasar, meningkatkan kapasitas produksi, atau membayar utang yang sudah jatuh tempo.
- Memperbaiki struktur modal, perusahan perlu melakukan penyeimbangan modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Bentuk pengalihan pemegang saham kepada para pemilik saham baru juga bisa membantu menyeimbangkan pemilik saham di dalam perusahaan.
Syarat Menjadi Emiten
Tidak semua pelaku bisnis dapat menjadi emiten. Persyaratan menjadi emiten antara lain adalah:
- Menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor.
- Harus menjamin bahwa sekuritas yang ditawarkan bersifat legal. Hal ini mensyaratkan pula bahwa pelaku bisnis haruslah tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan Efek dan mempunyai prestasi.
- Memberi informasi sekuritas yang akurat.
Contoh Emiten
Sebagaimana yang disebutkan OJK, pihak yang dimaksud emiten tidak terbatas pada perusahaan. Kendati demikian, faktanya pelaku emiten memang lebih banyak didominasi oleh bisnis dalam bentuk perusahaan.
Adapun beberapa contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara lain sebagai berikut sesuai dengan sektor usahanya.
Perkebunan
- Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
- Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
- Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
- Mahkota Group Tbk. (MGRO)
- Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
- Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
Keuangan
- Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
- Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
- BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
- Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
- Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)
- Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)
- Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)
Pertambangan
- Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
- Atlas Resource Tbk. (ARII)
- Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)
- Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG)
- Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)
- Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)
- Vale Indonesia Tbk. (INCO)