Metode Pembayaran Ekspor – Bagi pebisnis yang ingin melebarkan jangkauan pemasaran produknya, ekspor ke luar negeri bisa menjadi pilihan menguntungkan. Peluang ekspor cukup luas karena tidak ada negara yang dapat mandiri sepenuhnya.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan pebisnis yang akan melakukan ekspor adalah mempelajari metode pembayarannya yang akan digunakan.
Hal terpenting untuk diketahui oleh pihak eksportir pada metode pembayaran ekspor adalah Letter of Credit (L/C). Karena inilah metode pembayaran yang kebanyakan dipakai di dunia perdagangan internasional.
Tidak hanya itu, kita juga akan belajar tentang alternatif metode pembayaran ekspor lainnya. Kali ini, kita akan membahas mengenai berbagai metode pembayaran yang dapat digunakan pada bisnis ekspor.
Apa Itu Letter of Credit (L/C)?
Metode pembayaran L/C memungkinkan eksportir menerima pembayaran dari importir, setelah produk dan dokumen dikirimkan, tetapi tidak perlu menunggu konfirmasi diterimanya produk di importir. Jadi ini seperti surat jaminan dari importir yang memastikan pembayaran kepada eksportir.
Adapun, langkah pertama yang harus dilakukan oleh importir selaku applicant adalah melakukan pengajuan L/C pada pihak bank terlebih dulu. Langkah selanjutnya adalah pihak eksportir melakukan penyerahan barang pada kurir untuk dikirim dan menyiapkan dokumen-dokumen seperti invoice, daftar produk, bill of lading, dan dokumen lainnya.
Apabila semua barang sudah diterima dengan selamat oleh pihak importir, maka Issuing Bank akan mentransfer sejumlah pembayaran ke Advising Bank. Mengingat kemudahan dan struktur keamanannya, tak heran jika L/C disukai banyak pihak.
Bagi kamu yang mungkin ingin mencoba menggunakan sistem pembayaran semacam ini, coba kenali dulu jenis-jenisnya. Yakni, Revocable Letter of Credit merupakan L/C yang bisa dibatalkan atau diubah kapanpun secara sepihak oleh pihak bank pembuka. Lalu ada Irrevocable Letter of Credit, jenis transaksi ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak selama masa perjanjian berlaku.
Kemudian, Revolving Letter of Credit di mana kedua pihak yang saling melakukan transaksi bisa menggunakan kembali kredit yang dimiliki guna melakukan transaksi berbeda. Terakhir, Sight Letter of Credit yang pembayarannya dilakukan secara langsung dan real-time ketika dokumen diterima pihak bank.
Nah, meskipun kita sudah membahas diatas prosedur umum transaksi dengan L/C, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis L/C dalam kegiatan ekspor yang mempengaruhi syarat dan prosedur, diantaranya:
- Revocable L/C: Dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh importir
- Irrevocable L/C: Tidak dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu yang disebutkan dalam L/C
- Irrevocable & Confirmed L/C: Pembayaran atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh kedua bank eksportir maupun bank importir. Jadi ini jenis L/C paling aman.
- Clean L/C: Pembayaran dapat ditarik dengan penyerahan kwitansi biasa tanpa dibutuhkannya dokumen ekspor lainnya. Ini adalah jenis L/C yang paling mudah dilakukan.
- Documentary L/C: Penarikan uang harus memerlukan dokumen ekspor yang disebutkan dalam L/C
- Documentary L/C with Red Clause: Sebagian nilai pembayaran L/C dapat ditarik dengan kwitansi biasa. Sedangkan sisanya dengan Documentary L/C
- Revolving L/C: Dapat dipakai ulang pada lebih dari satu kali pengiriman, tanpa mengubah syarat didalamnya
- Back to Back L/C: Digunakan oleh perantara (broker) antara produsen/supplier dan importir, sehingga L/C ini dapat diteruskan dari perantara ke produsen/supplier
- Transferable L/C: Surat L/C dapat dialihkan ke pihak ketiga lainnya.
Apa Sajakah Metode Pembayaran Selain Letter of Credit (L/C)?
Terdapat beberapa alternatif metode pembayaran untuk digunakan. Tapi perlu diperhatikan bahwa terdapat keuntungan dan risiko yang tidak seimbang bagi eksportir dan importir dari masing-masing metode. Berikut adalah beberapa metode selain L/C:
1. Advance Payment (Pembayaran Di Muka)
Dalam metode ini, importir harus melakukan pembayaran di awal kepada eksportir sebelum barang-barang tersebut dikirimkan. Keuntungannya disini adalah eksportir bisa mendapatkan sejumlah uang untuk mempersiapkan barang ekspornya.
Jadi, bisa dilakukan secara full payment atau membayar seluruh tagihan yang dibebankan, atau partial payment, yaitu hanya membayar beberapa persen dari total pembayaran terlebih dahulu. Jika pembayaran sudah dilakukan, perusahaan yang bertugas untuk melakukan ekspor akan mengirimkan barang dagangannya.
Pembayaran di muka ini bisa dilakukan dengan tunai atau melalui Telegraphic Transfer (T/T). Telegraphic Transfer ini sama seperti transfer antar bank pada umumnya, namun antar negara.
2. Open Account (Rekening Terbuka)
Metode pembayaran dimana importir tidak akan melakukan pembayaran apapun sebelum barang diterima oleh importir di negara tujuan. Metode pembayaran Open account ini Barang dikirim terlebih dahulu oleh eksportir dan pembayaran dilakukan setelah importir menerima barang tersebut.
Biasanya terdapat batas waktu tertentu yang disepakati untuk dibayar setelah barang diterima oleh importir. Metode ini akan memberikan keuntungan dan kepastian bagi importir.
3. Consignment (Konsinyasi)
Metode Consignment adalah Pengiriman barang kepada perantara (importir) yang akan menjual barang tersebut kepada final buyer, kepemilikan barang tetap milik eksportir sampai barang tersebut terjual.
Metode ini sama seperti metode konsinyasi pada umumnya. Jadi disini eksportir mengirimkan barang kepada importir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir. Namun, barang yang tidak terjual akan dikirimkan kembali ke eksportir.
Pembayaran pun juga akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual, tanpa adanya jaminan apapun. Jadi ini jelas metode pembayaran yang berisiko bagi eksportir karena tidak mampu mengetahui pasti berapa barang yang akan terjual dan kapan pembayaran diterima.
4. Documents Against Payment (D/P)
Metode pembayaran Documents Against Payment Eksportir mengirimkan barang ke port tujuan sedangkan dokumen pengiriman barang dikirimkan ke pihak Bank sebagai perantara. Importir dapat mengambil dokumen tersebut jika sudah melakukan pembayaran melalui Bank, dokumen ini diperlukan importir untuk mengambil barang di port.
Metode ini hampir sama dengan L/C, bedanya, disini importir tidak akan menitipkan uangnya di bank pada saat awal transaksi. Persamaannya adalah disini eksportir tetap harus mengirimkan segala dokumen ekspor melalui bank eksportir, yang akan diserahkan ke bank importir. Namun, disini bank importir baru akan menyerahkan dokumen ekspor tersebut setelah importir melakukan pembayaran.
Jadi metode pembayaran D/P ini jelas aman untuk digunakan karena importir tidak mungkin dapat mengambil barang ekspor di pelabuhan tujuan. Hal ini disebabkan pengambilan barang memerlukan dokumen ekspor, yang bisa diambil ketika hanya sudah membayar melalui bank yang ditunjuk.
Tapi terdapat risiko kerugian dari metode pembayaran DAP, pertama importir untuk membatalkan pesanan padahal barangnya sudah dikirimkan dan terdapat resiko barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan.
5. Documents Against Acceptance (D/A)
Metode pembayaran Documents Against Acceptance juga sama dengan Documents Against Payment, tapi perbedaannya disini hanya memerlukan persetujuan pembayaran dari importir terlebih dahulu untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan dari eksportir.
Persetujuan ini merupakan janji pembayaran pada jangka waktu tertentu, biasanya 30, 60, atau 90 hari setelah menyetujuinya.